Dalam perkara tindak pidana khusus, sebenarnya Jaksa tidak bisa berperan sebagai penyidik, namun demikian, ini bisa dikecualikan dengan tiga alasan terhadap tindak pidana korupsi (sebagai tindak pidana khusus), yaitu masifnya korupsi yang terjadi secara empiris di Indonesia, reputasi serta pengalaman Kejaksaan yang relatif baik, dan kompleksitas perkara korupsi yang cenderung lebih tinggi dibandingkan tindak pidana lain.
Karena alasan-alasan itu, diberikanlah pengecualian ini pada Jaksa untuk menyidik perkara tindak pidana korupsi tetapi ini menjadi aneh, mengapa hanya tindak pidana korupsi yang dikhususkan untuk Jaksa sebagai penyidik, padahal alasan-alasan yang sama juga bisa ditemukan dalam beberapa tindak pidana khusus lainnya, misalnya tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana pencucian uang.