Topik-topik yang dinilai krusial oleh tim untuk didiskusikan adalah keadilan restoratif, memperbesar akses tersangka/terdakwa yang didampingi penasehat hukum dalam proses peradilan pidana dan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana umum serta tindak pidana khusus.
Hadir para narasumber Agustinus Pohan, S.H., M.S., Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP., dan, Dr. R.B. Budi Prastowo, S.H., M.Hum, serta kemudian ditnanggapi oleh dua orang narasumber penanggap Maman Budiman, S.H., M.H., dan Tumpal H. Sitompul, S.H., M.H.
Keadilan restoratif, sebelumnya pernah diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (PERKAP) dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (PERJA).