Nantinya bagaimana hasil gelar perkara (sekalipun) andai ada perbedaan pendapat ahli dari jumlah ahli yang dimajukan oleh pihak Pengadu atau TPUA selaku Pelapor Dumas kalah banyak, dengan pendapat ahli Penyidik atau ahli independen.
Andai “adu banyak” suara diantara kedua pihak para ahli (voting). Pertanyaan logika keadilannya, bagaimana bisa perihal palsu atau aslinya sebuah barang atau benda kertas dan atau keterangan surat, terkait faktor otentitas-nya, justru ditentukan melalui voting?
Lalu hasil riset yang menggunakan teknologi, menjadi “sungsang dan obscur” gara gara kalah voting, dan apa dasar legalitas voting dimaksud ? Dimana letak keadilannya? Maka sungguh sulit diterima oleh akal sehat, andai seseorang yang berpijak kepada hukum atau berbuat kebenaran, namun malah dihukum atau sebaliknya terbebas dari sanki akibat kalah voting?













