Sedangkan tujuan proses penyelidikan dan penyidikan, semata mata prinsipnya adalah demi untuk mencari dan mendapatkan hakekat kebenaran? Ngapain susah-susah sistim hukum dibentuk dengan anggaran yang luar biasa? Kemudian setelah menjadi undang-undang dan dimimpikan oleh seluruh bangsa ini, bahwanya hukum akan menegakan keadilan, namun siapa yang mengira, andai tuk memperoleh keadilan ternyata cukup sederhana, direpresentasikan melalui voting?
Mudah-mudahan analisa berdasarkan kacamata yang bercorak “biasanya” aneh dengan irama ‘suka suka’ bakal meleset?
Pastinya publik berharap kali ini Kapolri akan bersikap objektif, mandiri dan presisi serta berkeadilan dibawah komando Presiden RI ke 8, dikarenakan kasus tuduhan publik ini sudah menjadi pusat mata dunia, sehingga mesti dicegah agar kelak tidak menjadi sejarah gelap pengakan hukum dan terhadap identitas para penegaknya, maka tentunya para ‘stakeholder’ bangsa periode 2024-2029 tidak ingin mengkriminalisasi ilmu pengetahuan atau menolak riset produk hasil tekhnologi dan para akademisi (ahli IT), serta tidak ingin mencederai kepastian hukum yang memang ingin didapatkan oleh civitas aktivis kelompok TPUA, yang hanya sekedar ingin membantu serta mempermudah penegakan hukum yang memang mesti ditegakan di sebuah negara yang segala sesuatunya harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kesewenang-wenangan dengan menggunkan segala cara atau dengan pola politik tirani kekuasaan. **













