Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Saran hukum: TPUA idealnya bukan minta gelar perkara, namun minta dibatalkan SP2 Lidik yang isinya menyatakan “ijazah Jokowi otentik”, maka TPUA harus berteriak dan berupaya keras atas dasar hukum, jika memang ditolak, maka mohonkan melalui Prapid kepada Pengadilan Negeri agar memerintahkan penyidik Bareskrim terhadap SP 2 HP yang isinya SP 2 Lidik batal demi hukum dan atas nama hukum agar Pengadilan Negeri minta proses hukum penyelidikan oleh bareskrim diulang kembali dari awal dan berkeras minta uji forensik diulang, atau jika ternyata belum, maka minta diadakan uji forensik.
Karena andai permintaan TPUA khusus diadakan gelar perkara, maka hanya berkutat tentang keabsahan SP 2 Lidik (Surat Penghentian Penyelidikan) yang dikeluarkan Penyelidik dan tercantum didalam SP 2 HP model SP 3? Dengan format hukum gelar perkara, bukan menolak proses penyelidikan yang hasilnya ijazah otentik?