Seperti diketahui, polemik status empat pulau itu terjadi menyusul penjelasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyatakan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri tersebut sontak mendapat penolakan dari masyarakat Aceh. Bahkan Gubernur Aceh tegas menolak menyerahkan empat pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara.
Atas polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil alih penyelesaian untuk mengakhiri polemik dengan memimpin rapat melalui video conference pada Selasa (17/6/2025), yang diikuti Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.












