Bapak Basnur menjelaskan bahwa konflik bermula dari gugatan yang diajukan oleh DE terhadap ZA terkait pembagian harta bersama setelah 40 tahun pernikahan mereka, yang diduga kandas akibat kehadiran orang ketiga.
Sidang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Rawasari Selatan No. 51, RT 14/9, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih.
Setelah proses perceraian selesai, ZA menggugat pembagian harta bersama. Pada tahun 2022, beberapa gugatan tersebut diterima dan dikabulkan. Namun, DE yang tidak puas dengan hasilnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak. Ia lalu mengajukan kasasi ke MA, namun kembali kandas.
Berdasarkan informasi Bapak Basnur, pengacara ZA kemudian mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah inkrah berdasarkan Putusan MA No. 798 K/Ag/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Sebagaimana diketahui, putusan kasasi MA merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap.













