Beberapa hari yang lalu, seorang teman menghubungi saya dan menyampaikan bahwa ada hal penting yang perlu saya ketahui. Kami pun akhirnya bertemu di kawasan Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, kami berdiskusi panjang lebar, khususnya mengenai sebuah kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus).
Masalah yang disampaikan berkaitan dengan adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan. Namun, terdapat kejanggalan karena putusan tersebut diduga kuat kembali digugat, meskipun secara hukum seharusnya sudah final dan mengikat dari Mahkamah Agung (MA).
Beberapa waktu kemudian, kami kembali bertemu, kali ini dengan kehadiran Bapak Basnur. Menurut informasi dari Bapak Basnur, yang juga merupakan pihak keluarga dari ZA, diketahui bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan gugatan harta bersama (gono-gini) antara DE dan ZA di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.













