Mengambil harta orang lain tanpa alasan yang benar juga merupakan perbuatan zalim yang dimurkai oleh Allah SWT. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar hukum manusia, tetapi juga melanggar hukum Allah. ***
Page 12 of 12
Home » Apakah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di PA Jakpus Masih Bisa Digugat? Mungkinkah Ada Peluang Pengaduan ke KY dan Laporan ke APH?
Mengambil harta orang lain tanpa alasan yang benar juga merupakan perbuatan zalim yang dimurkai oleh Allah SWT. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar hukum manusia, tetapi juga melanggar hukum Allah. ***




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021