Bapak Basnur juga menjelaskan bahwa amar putusan tersebut — yaitu Putusan MA No. 798 K/Ag/2023 14 Agustus 2023, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta No. 218/Pdt.G/2022/PTA.JK tanggal 30 Desember 2022 jo. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No. 356/Pdt.G/2022/PA.JP tanggal 26 Oktober 2022. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, apabila pembagian harta tidak dapat dilakukan secara natura, maka harus dilakukan melalui pelelangan oleh Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi sesuai porsi masing-masing pihak, yakni 1/2 (seperdua) bagian.
Pengadilan Agama telah memanggil kedua belah pihak untuk melaksanakan eksekusi putusan. Namun, DE tidak pernah hadir hingga pemanggilan ketiga. Oleh karena itu, eksekusi tetap harus dijalankan sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA.













