Ia menyatakan bahwa, lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum secara lebih luas.
Tundra menambahkan bahwa, AMKI menyediakan wadah pendampingan hukum bagi anggota yang membutuhkan.
Sementara itu, Teguh Ariyanto, mewakili Heru Riyadi menyampaikan, kesiapan jajaran LBH AMKI dalam menjalankan mandat organisasi.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Ia menyampaikan bahwa, LBH AMKI akan melakukan langkah-langkah awal, termasuk penyusunan program kerja dan koordinasi internal.
Teguh juga menyampaikan bahwa, kewajiban memberikan bantuan hukum secara pro bono melekat pada setiap advokat sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.













