• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Amanat Konstitusi, LaNyalla Dorong Indonesia Aktif Akhiri Konflik Militer Rusia-Ukraina

Amanat Konstitusi, LaNyalla Dorong Indonesia Aktif Akhiri Konflik Militer Rusia-Ukraina

Ridhwan by Ridhwan
25 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Surabaya – bedanews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong pemerintah Indonesia melakukan diplomasi tingkat dunia untuk membantu menyelesaikan konflik Rusia dan Ukraina.

“Sebagai negara yang cinta perdamaian dan komitmen menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, Indonesia perlu melakukan langkah konkret untuk mencegah meluasnya konflik militer Rusia dan Ukraina,” ucap LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Jum’at (25/2/2022).

Menurut LaNyalla, apapun alasannya perang akan merenggut banyak korban dari masyarakat sipil, terutama dari kalangan anak-anak dan perempuan.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

“Perang tidak dapat diterima di belahan dunia manapun. Pemerintah kita, terutama Presiden Jokowi harus segera mengambil bagian dari penyelesaian konflik internasional, terutama agar korban sipil tidak terus bertambah,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

bank bjb Raih Penghargaan Millenial’s Choice

Next Post

H. Osin: Jadikan Sebuah Pemikiran bagi Umat Islam dari Penyataan Menag itu

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

H. Osin: Jadikan Sebuah Pemikiran bagi Umat Islam dari Penyataan Menag itu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021