Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat lalu, 26 Mei 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.lp, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator Ira Iraeati, SH., MH., melakukan mediasiantara korban dan Tersangka. Saat itu, Aep berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka Sutiana dan menerimanya dengan ikhlas.
“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.,” ujar Ketut.













