KAB. BANDUNG || bedanews.com — Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disampaikan Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, tuntutan terhadap Sutiana bin O. Sulaeman (alm), yang merupakan warga Kampung Pesanggrahan RT003 RW006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, dihentikan.
Ketut menjelaskan kronologis kejadian atas tuntutan terhadap Sutiana, yang harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan, karena disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Aep Hidayat bin Dayat (alm).
“Kejadiannya bermula pada 14 Desember 2022 lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat saksi Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto sedang memanen buah alpukat di dekat kediamannua. Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, Sutiana tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya,” katanya melalui Siaran Pers, Kamis 8 Juni 2023.