Namun tak lama kemudian, saat keluar dari rumah, ia melihat saksi Aep dan saksi Tito, masih memanen buah alpukat, sehingga ia menghampiri serta menegur keduanya. Dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya, dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi Aep serta mengayunkannya ke kepala saksi.
Akibat pukulan tersebut, saksi Aep mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah. Akibat perbuatannya, Sutiana (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik “Tersangka” untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, SH., untuk memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.