Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini, tersangka Sutiana telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023 lalu, Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
1. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
2. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;
3. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) sanggup dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;
4. Pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif; Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
5. Penghindaran stigma negatif;
6. Respon dan keharmonisan masyarakat;
7. Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.













