KAB. BANDUNG || bedanews.com — Hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Sidang Paripurna Persetujuan Terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Penyampaian Usulan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Penetapan AKD.
Rapat sidang paripurna itu dilaksanakan atas dasar sudah ada diterimanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk tata tertib DPRD dan komisi-komisi sebagai alat kelengkapan dewan dalam mengimplementasikan kinerjanya para anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Pada sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua rekan-rekan anggota DPRD yang sudah bersinergi dalam rapat sidang paripurna ini.
Pimpinan DPRD Renie merasa optimis dengan terbentuknya akd setiap permasalahan yang terjadi sebelumnya akan tertanggulangi sesuai dengan perannya masing-masing. “Jelas hal ini tidak terlepas dari meningkatnya sinergisitas antar anggota,” katanya usai melaksanakan kegiatan sidang paripurna.
Lebih prioritas dalam tugasnya itu, ia menyebutkan, anggota DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi berupa:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD













