• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Alhamdulillah! Kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, AKD sudah Terbentuk

Alhamdulillah! Kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, AKD sudah Terbentuk

Ki Agus by Ki Agus
23 Oktober 2024
in Headline, News, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Sidang Paripurna Persetujuan Terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Penyampaian Usulan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Penetapan AKD.

Rapat sidang paripurna itu dilaksanakan atas dasar sudah ada diterimanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk tata tertib DPRD dan komisi-komisi sebagai alat kelengkapan dewan dalam mengimplementasikan kinerjanya para anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Pada sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua rekan-rekan anggota DPRD yang sudah bersinergi dalam rapat sidang paripurna ini.

Pimpinan DPRD Renie merasa optimis dengan terbentuknya akd setiap permasalahan yang terjadi sebelumnya akan tertanggulangi sesuai dengan perannya masing-masing. “Jelas hal ini tidak terlepas dari meningkatnya sinergisitas antar anggota,” katanya usai melaksanakan kegiatan sidang paripurna.

BeritaTerkait

Menteri Lingkungan Hidup, Meminta Siapkan Regulasi untuk Koperasi Tambang Rakyat

3 Mei 2026

Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara 

3 Mei 2026

Lebih prioritas dalam tugasnya itu, ia menyebutkan, anggota DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi berupa:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD

Page 1 of 2
12Next
Tags: AKDDPRD Kab. BandungHj. Renie
Previous Post

Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Anggota Satgas TMMD Ke-122 Kodim Raja Ampat Latih PBB di SDN 02 Raja Ampat

Next Post

Kurangi Resiko Kecelakaan KAI Daop 2 Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas Di Jalur Rel Kereta Api

Related Posts

News

Menteri Lingkungan Hidup, Meminta Siapkan Regulasi untuk Koperasi Tambang Rakyat

3 Mei 2026
News

Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara 

3 Mei 2026
Ekonomi

Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

3 Mei 2026
News

UT Medan Perkuat Kemandirian Mahasiswa Lewat Workshop Tugas Daring

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
News

Dua Tokoh “Susilo” Bertemu di Hardiknas 2026: Sinergi IKASPS UNNES dan IPLBI, untuk Kemajuan Negeri

3 Mei 2026
News

Momentum Hardiknas, Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa

3 Mei 2026
Next Post

Kurangi Resiko Kecelakaan KAI Daop 2 Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas Di Jalur Rel Kereta Api

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021