Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang lain, seperti:
1. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
2. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah Kabupaten
3. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah
4. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
“Alhamdulillah hari ini AKD DPRD Kabupaten Bandung sudah terbentuk lengkap termasuk para komisinya dan badan yang diharapkan setelah itu bisa berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing,” ujarnya.
Pimpinan DPRD yang merupakan politisi senior dari Fraksi PKB itu, menambahkan, dengan terbentuknya AKD setiap komisi bisa melakukan koordinasi dengan OPD-OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung, selanjutnya menjalin kemitraan disesuaikan dengan bidangnya.
“Insya Alloh dengan mengucap Basmallah, AKD yang sudah terbentuk bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan membawa Kabupaten Bandung untuk bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.***













