• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

Boed by Boed
5 November 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews — Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa tanah seluas 734 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cimandiri No. 4, RT 02/RW 08, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Rabu (5/11/2026).

​Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan eksekusi PN Bandung Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bdg, sebagai tindak lanjut atas hasil lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

​Objek properti yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477/Citarum atas nama Moh. Hasan Wargakusumah, S.H., telah selesai dilelang berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 3783/08.01/2024-01 tertanggal 17 Desember 2024. Lelang tersebut dimenangkan oleh Harlin Sinaga, yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari STR Law Office (Sakaria Tobing, S.H., dan Brata Guntar Hutabarat, S.H.) untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan.

BeritaTerkait

Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026

​Kronologi dan Upaya Hukum Termohon Eksekusi

​Sebelum penetapan eksekusi dikabulkan, PN Bandung telah menjalankan tahapan teguran (aanmaning) pada April 2025. Dalam proses tersebut, pihak termohon eksekusi sempat mengajukan keberatan dan memohon penundaan dengan alasan sedang menempuh jalur gugatan perdata melalui perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan Nomor 157/Pdt.G/2025/PN.Bdg terhadap pihak bank terkait serta para penggugat dari keluarga Moh. Hasan Wargakusumah / Prof. Dr. R. Djuhaendah Hasan, S.H., dkk.

​Namun, Majelis Hakim PN Bandung telah memutus kedua perkara perdata tersebut dengan amar Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Bdg (diputus 16 Desember 2025): Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan Perkara Nomor 157/Pdt.G/2025/PN.Bdg (diputus 3 November 2025): Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

​Meskipun pihak termohon eksekusi mengajukan upaya hukum banding, Ketua PN Bandung menilai proses hukum tingkat pertama telah tuntas. Oleh karena itu, hak pemenang lelang atas aset yang dibeli secara sah wajib dilindungi hukum.

​Perintah Eksekusi dan Penegasan Kuasa Hukum

​Melalui penetapan ini, Ketua PN Bandung memerintahkan Panitera untuk melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa dari penguasaan termohon eksekusi maupun pihak lain, guna diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi/pemenang lelang. Pelaksanaan eksekusi juga melibatkan bantuan pengamanan aparat kepolisian agar berjalan tertib dan lancar.

​Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sakaria Tobing, S.H., menegaskan bahwa upaya hukum termohon sebenarnya sudah gugur hingga tingkat kasasi. Menurutnya, munculnya gugatan-gugatan baru diduga kuat hanya sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.

​Ia menambahkan, pihak termohon sempat mencoba menyertakan surat pernyataan ke pengadilan, kepolisian, dan pihak pemohon. Namun, pemohon menolak penundaan lebih lanjut mengingat proses eksekusi ini sudah tertunda hingga enam kali.

Previous Post

Danrem 182/JO Tinjau Progres TMMD Ke-130, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Next Post

DUKUNG KETAHANAN PANGAN, ASTER PANGKORMAR HADIRI GERAKAN 1 JUTA TANAMAN PEKARANGAN

Related Posts

Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Hukum

Razia Empat Tempat Hiburan Malam, Polres Demak Pastikan 65 Orang Negatif Narkoba

28 Oktober 2026
Next Post

DUKUNG KETAHANAN PANGAN, ASTER PANGKORMAR HADIRI GERAKAN 1 JUTA TANAMAN PEKARANGAN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021