Bandung, BEDAnews.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 s.d. 2025.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayiu serta Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H.. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 6 jam di Kantor Kejati Jabar, Rabu (21/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.
”Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya.
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya yakni Sekretaris DPRD berinisial A.F., pemeriksaan belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama lantaran penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat tersangka S selaku Ketua DPRD berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pimpinan serta anggota DPRD.
Pagu anggaran kedua tunjangan untuk TA 2022 kemudian dinaikkan sekitar bulan September 2021 dengan rincian Tunjangan Perumahan per bulan dimana Ketua: Rp30.000.000,, Wakil Ketua: Rp28.500.000, Anggota: Rp27.000.000,-
Selain itu ada juga Tunjangan Transportasi (per bulan) Ketua: Rp25.000.000, Wakil Ketua: Rp20.000.000,, Anggota: Rp17.000.000,-
Penetapan angka-angka tersebut diketahui dilakukan tanpa adanya dokumen pendukung kebutuhan anggaran dan tanpa melalui proses penilaian (appraisal) ulang.
Selanjutnya pada tahun 2023, evaluasi tunjangan perumahan dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, tersangka A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian resmi KJPP.
Kenaikan 15% tersebut ditujukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang seharusnya menjadi kewajiban pribadi penerima tunjangan dan bukan dibebankan pada APBD.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, aksi para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara/daerah hingga Rp18.798.515.457.
Atas perbuatannya, para tersangka (S, I.H., dan A.F.) dijerat denganPrimer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.













