Bandung, BEDAnews – Seorang pengusaha lanjut usia berusia 63 tahun, Denny Susanto, melayangkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya di tengah kondisi kesehatannya yang kian memburuk.
Denny, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan buntut perselisihan RUPS, diketahui hanya memiliki satu ginjal akibat operasi left nephrectomy.
Selama sekitar 30 hari berada di dalam tahanan, kondisi fisiknya sempat drop hingga harus dua kali mendapatkan perawatan medis serta dibantarkan ke RS Sartika Asih Bandung.
Gugatan perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg ini memasuki babak penting pada sidang pemeriksaan ahli yang dipimpin Hakim Tunggal Tuty Haryati, S.H., M.H. Kuasa hukum Denny menegaskan bahwa upaya hukum ini menyoal kepatuhan penyidik terhadap prosedur formal dan syarat subjektif objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tim kuasa hukum, David P.S. Sitorus dan R. Faber Sinaga, menilai penyidik mengabaikan riwayat medis serius tersangka dan tidak menjalankan sejumlah kewajiban prosedural penahanan.
Meski rekam medis telah diserahkan dan permohonan penangguhan penahanan resmi diajukan, belum ada tindakan lanjut dari pihak penyidik.
Ahli hukum Prof. Dr. Musa Darwin Pane dalam persidangan menegaskan bahwa kewenangan penahanan oleh penyidik wajib memenuhi syarat Pasal 100 KUHAP dan memiliki urgensi.
“Jika tidak, berarti telah melanggar KUHAP,” tegas Darwin di persidangan.
Tim penasihat hukum menyambut positif jalannya persidangan dan optimistis hakim akan memutus penahanan kliennya tidak sah. Keterangan para ahli dinilai memperkuat argumentasi bahwa tindakan upaya paksa penyidik cacat prosedur dan berpotensi mencederai hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka lanjut usia berisiko medis tinggi. Pihak pemohon dijadwalkan menyerahkan berkas kesimpulan pada agenda persidangan selanjutnya.













