• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

Boed by Boed
17 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Seorang pengusaha lanjut usia berusia 63 tahun, Denny Susanto, melayangkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya di tengah kondisi kesehatannya yang kian memburuk.

​Denny, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan buntut perselisihan RUPS, diketahui hanya memiliki satu ginjal akibat operasi left nephrectomy.

Selama sekitar 30 hari berada di dalam tahanan, kondisi fisiknya sempat drop hingga harus dua kali mendapatkan perawatan medis serta dibantarkan ke RS Sartika Asih Bandung.

​Gugatan perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg ini memasuki babak penting pada sidang pemeriksaan ahli yang dipimpin Hakim Tunggal Tuty Haryati, S.H., M.H. Kuasa hukum Denny menegaskan bahwa upaya hukum ini menyoal kepatuhan penyidik terhadap prosedur formal dan syarat subjektif objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Tim kuasa hukum, David P.S. Sitorus dan R. Faber Sinaga, menilai penyidik mengabaikan riwayat medis serius tersangka dan tidak menjalankan sejumlah kewajiban prosedural penahanan.

Meski rekam medis telah diserahkan dan permohonan penangguhan penahanan resmi diajukan, belum ada tindakan lanjut dari pihak penyidik.

Ahli hukum Prof. Dr. Musa Darwin Pane dalam persidangan menegaskan bahwa kewenangan penahanan oleh penyidik wajib memenuhi syarat Pasal 100 KUHAP dan memiliki urgensi.

“Jika tidak, berarti telah melanggar KUHAP,” tegas Darwin di persidangan.

​Tim penasihat hukum menyambut positif jalannya persidangan dan optimistis hakim akan memutus penahanan kliennya tidak sah. Keterangan para ahli dinilai memperkuat argumentasi bahwa tindakan upaya paksa penyidik cacat prosedur dan berpotensi mencederai hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka lanjut usia berisiko medis tinggi. Pihak pemohon dijadwalkan menyerahkan berkas kesimpulan pada agenda persidangan selanjutnya.

Previous Post

Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme

Next Post

Jangan Tunggu Rumah Kita Tenggelam Baru Belajar Berenang

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Jangan Tunggu Rumah Kita Tenggelam Baru Belajar Berenang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021