Bandung, BEDAnews – Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas objek tanah dan bangunan di Jalan Bukit Dago Utara II No. 6A, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan.
Pemohon eksekusi, Hafsah M. Hamid, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung serta aparat keamanan untuk memastikan agar jadwal eksekusi terbaru pada 27 Agustus 2026 tidak kembali mengalami penundaan.
Perkara perdata ini tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan PN Bandung Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg yang diputus pada 30 Maret 2023, dengan Hafsah Mohamad Hamid sebagai penggugat dan Mona Abdullah Basalamah sebagai tergugat.
Rangkaian Penundaan yang Diklaim Capai 5 Kali
Pihak pemohon eksekusi mencatat bahwa proses pelaksanaan putusan telah tertunda sebanyak lima kali dengan berbagai alasan keamanan dan agenda eksternal, meliputi:
Tanggal 22 Mei 2025: Terkendala keterbatasan personel, konsentrasi massa warga setempat, serta pengamanan Pawai Juara Persib Bandung.
Tanggal 10 Juli 2025: Ditunda akibat peningkatan eskalasi massa sehari sebelum eksekusi serta bersamaan dengan pengamanan Piala Presiden.
Tanggal 18 September 2025: Tertunda karena prioritas pengamanan aksi demonstrasi buruh.
Tanggal 4 November 2025: Berbenturan dengan agenda apel pengamanan jajaran kepolisian yang dihadiri Kapolri.
Tanggal 10 Februari 2026: Kembali tertunda dengan alasan pertimbangan situasi keamanan dan kondusivitas wilayah.
“Kami memahami bahwa Kepolisian dan TNI memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban… Tetapi lima kali penundaan menunjukkan bahwa persoalan ini sudah membutuhkan evaluasi secara serius dan menyeluruh,” ujar kuasa hukum Hafsah, Mu’adz Masyadi, S.H.
Ujian Kepastian Hukum dan Daya Laksana Putusan
Pihak pemohon menegaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi nantinya bukan membawa kekuatan massa, melainkan membawa putusan sah dari lembaga peradilan yang telah melalui tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, menjelang tanggal 27 Agustus 2026, pihak Hafsah meminta agar koordinasi lintas instansi antara PN Bandung, Polda Jawa Barat, dan Polrestabes Bandung diperkuat. Pengamanan dinilai sebagai manajemen penanganan agar putusan hukum tidak kehilangan daya laksana di lapangan akibat tekanan atau mobilisasi massa.
“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Karena keadilan yang tidak dapat dilaksanakan pada akhirnya hanya akan menjadi keadilan yang tertunda,” pungkas Mu’adz.
Kini, publik dan pihak pemohon menanti apakah tanggal 27 Agustus 2026 akan menjadi titik terang kepastian hukum, atau justru kembali menemui hambatan di lapangan.













