Bandung, BEDAnews — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberikan penjelasan resmi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada Selamet Suyanto, terdakwa kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi
Putusan bebas tersebut diambil setelah persidangan menemukan adanya fakta alibi yang kuat serta sejumlah kejanggalan dalam pembuktian kasus. Sidang putusan tingkat banding tersebut di gelar di PT Bandung pada Selasa 18/8/2026
Alasan Utama Putusan Bebas: Alibi dan Bukti Digital
Ketua majelis hakim PT Bandung Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. usai persidangan memaparkan bahwa keyakinan hukum hakim didasarkan pada prinsip kehati-hatian, di mana dalam kondisi adanya keraguan, hakim wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa (in dubio pro reo).
Berdasarkan keterangan saksi yang meringankan, terbukti bahwa pada tanggal 4 dan 5 yang didakwakan, terdakwa Selamet Suyanto tidak berada di lokasi kejadian, melainkan sedang membawa rombongan keluarga Ibu Yeti ke Puncak, Bogor.
Alibi tersebut tidak hanya bersandar pada keterangan lisan saksi di persidangan, melainkan diperkuat dengan bukti digital berupa percakapan WhatsApp. Percakapan itu menunjukkan permintaan tolong agar terdakwa (yang juga berprofesi sebagai mekanik dan kerap dimintai tolong menjadi pengemudi) menemani perjalanan ke Puncak pada tanggal tersebut.
Saksi meringankan lainnya, Muhammad Surya, menyatakan bahwa pada tanggal 3 mereka sempat nongkrong di bengkel terdakwa dan mendengar rencana keberangkatan ke Puncak. Selain itu, pada tanggal 4, terdakwa diketahui bekerja memplester dan menutup lubang-lubang di bengkelnya.
Saksi memastikan terdakwa tidak berada di tempat kejadian dan tidak melihat keberadaan anak korban pada waktu yang didakwakan.
Putusan ini juga bersesuaian dengan pendapat ahli psikologi anak, Ferdinand Mujamil, yang menyoroti adanya kejanggalan.
Dalam fakta persidangan yang ditunjukkan lewat rekaman video saat konfirmasi korban anak masih terlihat memanggil-manggil terdakwa dengan akrab, yang dinilai tidak menunjukkan gejala trauma mendalam seperti yang lazim terjadi pada korban pelecehan.
Prinsip Keraguan Hakim
Berdasarkan serangkaian fakta persidangan, alibi yang didukung bukti digital, serta keterangan ahli, majelis hakim menilai timbul keraguan yang sah atas dakwaan yang diajukan.
Sesuai dengan prinsip hukum pidana, apabila terdapat keraguan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dan harus bertindak demi kepentingan terdakwa, yang berujung pada dikabulkannya permohonan banding dan vonis bebas bagi Selamet Suyanto.













