• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Alasan Hakim PT Bandung Vonis Bebas Selamet Suyanto di Kasus Asusila Anak

Alasan Hakim PT Bandung Vonis Bebas Selamet Suyanto di Kasus Asusila Anak

Boed by Boed
18 Agustus 2026
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberikan penjelasan resmi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada Selamet Suyanto, terdakwa kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi

Putusan bebas tersebut diambil setelah persidangan menemukan adanya fakta alibi yang kuat serta sejumlah kejanggalan dalam pembuktian kasus. Sidang putusan tingkat banding tersebut di gelar di PT Bandung pada Selasa 18/8/2026

​Alasan Utama Putusan Bebas: Alibi dan Bukti Digital

​Ketua majelis hakim PT Bandung Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. usai persidangan memaparkan bahwa keyakinan hukum hakim didasarkan pada prinsip kehati-hatian, di mana dalam kondisi adanya keraguan, hakim wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa (in dubio pro reo).

​Berdasarkan keterangan saksi yang meringankan, terbukti bahwa pada tanggal 4 dan 5 yang didakwakan, terdakwa Selamet Suyanto tidak berada di lokasi kejadian, melainkan sedang membawa rombongan keluarga Ibu Yeti ke Puncak, Bogor.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Alibi tersebut tidak hanya bersandar pada keterangan lisan saksi di persidangan, melainkan diperkuat dengan bukti digital berupa percakapan WhatsApp. Percakapan itu menunjukkan permintaan tolong agar terdakwa (yang juga berprofesi sebagai mekanik dan kerap dimintai tolong menjadi pengemudi) menemani perjalanan ke Puncak pada tanggal tersebut.

Saksi meringankan lainnya, Muhammad Surya, menyatakan bahwa pada tanggal 3 mereka sempat nongkrong di bengkel terdakwa dan mendengar rencana keberangkatan ke Puncak. Selain itu, pada tanggal 4, terdakwa diketahui bekerja memplester dan menutup lubang-lubang di bengkelnya.

Saksi memastikan terdakwa tidak berada di tempat kejadian dan tidak melihat keberadaan anak korban pada waktu yang didakwakan.

Putusan ini juga bersesuaian dengan pendapat ahli psikologi anak, Ferdinand Mujamil, yang menyoroti adanya kejanggalan.

Dalam fakta persidangan yang ditunjukkan lewat rekaman video saat konfirmasi korban anak masih terlihat memanggil-manggil terdakwa dengan akrab, yang dinilai tidak menunjukkan gejala trauma mendalam seperti yang lazim terjadi pada korban pelecehan.

​Prinsip Keraguan Hakim

​Berdasarkan serangkaian fakta persidangan, alibi yang didukung bukti digital, serta keterangan ahli, majelis hakim menilai timbul keraguan yang sah atas dakwaan yang diajukan.

Sesuai dengan prinsip hukum pidana, apabila terdapat keraguan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dan harus bertindak demi kepentingan terdakwa, yang berujung pada dikabulkannya permohonan banding dan vonis bebas bagi Selamet Suyanto.

Previous Post

Panglima TNI Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

Next Post

Pembangunan RSUD Ujungberung Capai Rp360 Miliar, Pansus 17 DPRD Bandung Ingatkan Risiko Beban Fiskal

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post
Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg Susi Sulastri. (Foto/Ist.)

Pembangunan RSUD Ujungberung Capai Rp360 Miliar, Pansus 17 DPRD Bandung Ingatkan Risiko Beban Fiskal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021