BEDAnews.com, BANDUNG – Pembacaan vonis terhadap terdakwa Giman Kurniawan bin Agun Sulaeman dalam perkara pidana Nomor 545/Pid.B/2026/PN.Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung belum terlaksana, Rabu (12/8/2026).
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan putusan tersebut akhirnya ditunda. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum dari LBH Kairos & Shekinah Indonesia, majelis hakim menyampaikan dalam persidangan bahwa belum tercapai kesepakatan terkait putusan perkara tersebut.
Penundaan itu menjadi perhatian tim kuasa hukum yang selama ini memberikan pendampingan kepada Giman Kurniawan.
Dewan Penasihat LBH Kairos & Shekinah Indonesia, Adri Mahran mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut sekaligus independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.













