• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Korupsi PT BDS: Eksepsi Ditolak Hakim, Vendor Desak Pengusutan Menyeluruh

Sidang Korupsi PT BDS: Eksepsi Ditolak Hakim, Vendor Desak Pengusutan Menyeluruh

Boed by Boed
21 Juli 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dan kerbau senilai Rp128,5 miliar di PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

Dengan putusan sela ini, perkara yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

​Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi dari Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman serta Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam tidak dapat diterima. Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara hukum.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​“Menyatakan tidak diterima atas eksepsi terdakwa, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah untuk mengadili perkara ini,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.

​Menyusul putusan tersebut, JPU Heru Widyatmoko menyatakan pihaknya akan segera menghadirkan saksi-saksi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026.

Total keseluruhan saksi dalam perkara ini mencapai 58 orang, yang akan dihadirkan secara bertahap berdasarkan klaster guna efektivitas jalannya persidangan.

​Suasana Sidang Memanas dan Diwarnai Ketegangan

​Jalannya persidangan diwarnai ketegangan tinggi. Majelis hakim sempat melayangkan teguran kepada para korban dan pengunjung yang hadir agar tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan persidangan termasuk larangan melakukan siaran langsung (live streaming) tanpa izin serta tidak membuat kegaduhan di area pengadilan.

​Ketegangan bahkan telah terasa di sekitar ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Sejumlah vendor terlibat adu mulut sengit dan nyaris bersitegang dengan penasihat hukum terdakwa.

​Kericuhan ini dipicu oleh desakan para korban agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada kedua terdakwa. Perwakilan vendor, Deded Aprilia, menyambut baik putusan sela tersebut dan menilai langkah ini membuktikan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang harus dituntaskan.

Para vendor menuntut agar kasus yang merugikan mereka hingga ratusan miliar rupiah ini dibongkar secara menyeluruh, termasuk mendesak agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat termasuk keterlibatan pihak kepala daerah turut diperiksa di persidangan. (Boed)

Tags: BUMB Kabupaten BandungkorupsiPengadilan Tipikor BandungPT BDS
Previous Post

Ja’far Warga Desa Watuduwur Menyambut Baik Kepedulian Yang Ditunjukkan Anggota Satgas TMMD

Next Post

IRKORMAR RESMI BUKA AUDIT KINERJA TA 2026, PERKUAT TATA KELOLA LANMAR JAKARTA

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

IRKORMAR RESMI BUKA AUDIT KINERJA TA 2026, PERKUAT TATA KELOLA LANMAR JAKARTA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021