• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » ​Percepat Kepastian Hukum, Kejati Jabar Optimalkan Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Perkara

​Percepat Kepastian Hukum, Kejati Jabar Optimalkan Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Perkara

Boed by Boed
9 Juli 2026
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus melakukan langkah konkret untuk mempercepat penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Upaya percepatan ini dilakukan melalui evaluasi rutin dan koordinasi intensif antarlembaga, terutama dalam mengatasi hambatan teknis di lapangan.

​Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Dr. Sutikno,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (Monev) ketat terhadap setiap perkara yang tengah berjalan. Langkah ini bertujuan untuk memetakan kendala secara detail agar proses hukum tidak berlarut-larut.

​”Dalam penanganan perkara, kami melakukan evaluasi berbasis data yang krusial. Misalnya, jika target pemeriksaan saksi seharusnya 30 orang namun baru 15 yang diperiksa, kami akan evaluasi apa kendalanya dan mencari solusi agar proses pemanggilan bisa berjalan efektif,” ujar Dr. Sutikno kepada awak media di Bandung, Kamis (9/7/2026).

​Selain persoalan saksi, hambatan lain yang sering ditemui adalah keterlambatan penerbitan hasil audit kerugian negara.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Menurut Sutikno, seringkali proses penanganan perkara terhambat karena data yang diperlukan oleh auditor belum lengkap atau sulit diakses. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya komunikasi yang proaktif.

​”Jika pihak auditor memerlukan data tambahan, kami harus segera menghadirkan data tersebut. Kami berupaya membangun koordinasi yang solid agar tidak terjadi pergeseran waktu yang terus-menerus,” tambahnya.

​Sutikno juga menyoroti kendala keterbatasan tenaga ahli yang seringkali menjadi tantangan tersendiri, mengingat jumlah ahli yang terbatas namun dibutuhkan di banyak perkara.

Meski demikian, ia memastikan bahwa penanganan perkara di wilayah Jawa Barat saat ini berjalan secara terukur (on the track).

​”Semua perkara memiliki alur yang jelas, dan sudah ada gambaran mengenai estimasi waktu penyelesaiannya. Evaluasi rutin kami lakukan, baik secara virtual maupun melalui kunjungan langsung dari tim Monitoring dan Supervisi KPK,” tegasnya.

​Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ely Kusumastuti, memberikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan Kejati Jabar.

KPK menilai, percepatan dan transparansi data yang dilakukan oleh Kejati Jabar merupakan upaya positif dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di tanah air.

​Kehadiran tim KPK dalam Monev tersebut menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga dalam memastikan perkara tindak pidana korupsi maupun perkara lainnya diselesaikan dengan tepat waktu tanpa mengesampingkan kualitas pembuktian

Tags: Kejaksaan tinggi Jawa baratkpk
Previous Post

Menhan Tinjau Tiga Satuan Yonif TP Jajaran Kodam IV/Diponegoro, Tegaskan Kesiapan Kekuatan Masa Depan TNI AD

Next Post

Danrem Untoro Bakar Semangat Prajurit Macan Wilis

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Danrem Untoro Bakar Semangat Prajurit Macan Wilis

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021