• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Praperadilan SP3 Kasus Erwin: Kejari Bandung Tegaskan Tak Ada Aliran Dana, GLMPK Nilai Ada Kontradiksi

Sidang Praperadilan SP3 Kasus Erwin: Kejari Bandung Tegaskan Tak Ada Aliran Dana, GLMPK Nilai Ada Kontradiksi

Boed by Boed
30 Juni 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (30/6/2026).

​Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung selaku pihak termohon, menanggapi permohonan yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK).

​Dalam dokumen jawabannya, Kejari Kota Bandung dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Kejari bersikukuh bahwa penerbitan SP3 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Salah satu poin krusial yang disampaikan pihak Kejari adalah bahwa penyidik tidak menemukan fakta adanya aliran dana kepada kedua tersangka. Selain itu, Kejari mengklaim bahwa pekerjaan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan sepenuhnya.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Berdasarkan pendalaman penyidikan, pihak kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.

​Atas dasar argumen tersebut, Kejari Kota Bandung memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

​Menanggapi jawaban tersebut, Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan pihaknya tetap bersikukuh bahwa terdapat hal-hal fundamental yang perlu diuji kembali di meja persidangan.

​”Awalnya disebut sudah cukup dua alat bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti. Menurut kami, ini ada kontradiksi nyata,” ujar Asep usai persidangan.

​Asep menjelaskan bahwa materi praperadilan yang diajukan GLMPK kali ini berbeda dengan upaya sebelumnya. Jika sebelumnya fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, kali ini pihaknya menggugat dasar hukum penghentian penyidikan tersebut.

​Menurut Asep, ada kejanggalan ketika sebuah proses penyidikan yang sebelumnya sempat dinyatakan sah oleh putusan praperadilan, tiba-tiba dihentikan oleh penyidik dengan alasan kurangnya alat bukti.

​”Kalau dalam praperadilan sebelumnya hakim sudah menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti, ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa pihak GLMPK tidak mengajukan saksi ahli dalam sidang kali ini dikarenakan adanya keterbatasan teknis. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon.

Previous Post

Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis bagi Masyarakat Kalsel

Next Post

Dalam Rangka HANI 2026! BNNP Jateng Sisir Tempat Hiburan di Cilacap, 9 Pengunjung Terindikasi Positif Narkotika

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Dalam Rangka HANI 2026! BNNP Jateng Sisir Tempat Hiburan di Cilacap, 9 Pengunjung Terindikasi Positif Narkotika

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021