Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus tengah melakukan evaluasi total terkait pengelolaan fasilitas parkir di dalam area kantor. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dalam evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris PN Bandung, Nana Rusmana, menjelaskan bahwa penataan ini dipicu oleh catatan krusial dari tim Bawas yang menyoroti keberadaan parkir eksternal di dalam lingkungan pengadilan.
”Salah satu rekomendasi dari tim Bawas adalah agar tidak ada parkir eksternal di area internal kantor pengadilan, karena hal itu dinilai rawan menimbulkan potensi pungutan liar,” ujar Nana saat ditemui di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (10/6/2026).
Prioritas Pengunjung dan Keterbatasan Lahan
Nana mengakui bahwa kapasitas lahan parkir internal saat ini sangat terbatas, dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 150 orang yang mayoritas membawa kendaraan, ruang yang tersisa untuk menampung pihak luar menjadi sangat minim.
Meskipun belum menerapkan pembatasan total, pihak PN Bandung kini menerapkan sistem skala prioritas bagi kendaraan eksternal yang diperbolehkan masuk. Pihak-pihak yang diprioritaskan antara lain:
- Masyarakat yang berkaitan langsung dengan perkara (pencari keadilan).
- Kuasa hukum (advokat).
- Jaksa Penuntut Umum.
- Wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
”Kalau yang datang hanya mengantar atau menonton, sepanjang kapasitas masih memadai tentu bisa saja. Tetapi jangan sampai pihak yang benar-benar berperkara justru tidak bisa masuk karena terhalang oleh mereka yang tidak berkepentingan langsung,” tegas Nana.
Langkah penataan ini juga krusial bagi PN Bandung untuk kembali mengajukan sertifikasi SMAP tahun ini, setelah dalam dua tahun berturut-turut sebelumnya dinyatakan belum berhasil.
Salah satu titik lemah yang menjadi temuan masa lalu adalah adanya interaksi pihak internal dengan pihak luar yang memicu potensi pelanggaran dan pungli di area parkir.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, PN Bandung telah meminta bantuan dinas terkait untuk menghitung ulang kapasitas area yang tersedia. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung guna menata parkir di luar kawasan pengadilan agar tidak menimbulkan kesemrawutan.
Terbuka Terhadap Kritik
Merespons berbagai masukan dan dinamika di lapangan, Nana Rusmana menegaskan bahwa PN Bandung sangat terbuka terhadap kritik dari masyarakat maupun media massa demi perbaikan layanan ke depan.
”Saya sangat senang jika ada masukan. Justru saya khawatir kalau tidak dikritik, karena kami tentu tidak sempurna. Kami mohon diberi waktu untuk menindaklanjuti setiap masukan, semua akan kami diskusikan untuk mencari alternatif solusi terbaik,” pungkas Nana.













