BANDUNG, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 279/Pid.B/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Yanthi Direktur Utama PT. Gadai Sejahtera dengan agenda keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Effendi Saragih.
Di hadapan majelis hakim, Effendi secara gamblang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan oleh Penuntut Umum seharusnya gugur demi hukum. Pandangan ini didasarkan pada kronologi perkara, di mana pelapor sebenarnya telah mencabut laporan polisi setelah tercapainya kesepakatan damai dan pemulihan kerugian.
Analisis Hukum Ahli: Fondasi Gugurnya Penuntutan
Dalam keterangannya, Effendi membedah alasan perkara Nomor 279/Pid.B/2026/PN.Bdg ini cacat secara hukum formil dan harus dihentikan melalui instrumen hukum utama, di antaranya Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Effendi menjelaskan bahwa dalam semangat hukum pidana modern yang dianut KUHP Nasional baru, penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten proses) mendapatkan legitimasi yang kuat.
Kronologi Perkara Damai yang Diusik Kembali
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Wina Widyanti Komara.S.H.,M.H dari kantor Wina Komara Lawfirm Jakarta menyampaikan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah dinamika linimasa perkara tersebut telah ada upaya damai, yang kemudian di tindak lanjuti dgn pengembalian kerugian perusahaan oleh terdakwa.
“Adanya upaya pengembalian uang dari hasil menjual rumah dan dari hasil menjual aset-aset yang dimiliki terdakwa, dan juga dari hasil potongan gaji terdakwa,” tuturnya
Menurut Wina tahun 2022–2023 telah terjadi peristiwa pidana yang didakwakan terjadi, kemudian tahun 2023, korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Tak lama setelahnya, terjadi proses mediasi antara pelapor dan terlapor, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang ditandai dengan pengembalian sebagian kerugian oleh terlapor dan diikuti pencabutan laporan polisi oleh pelapor.
Akan tetapi tanggal 14 November 2025 pelapor secara mengejutkan kembali memasukkan laporan polisi atas objek perkara dan peristiwa yang sama (daad yang sama). Kasus ini pun menggelinding hingga ke meja hijau pada 2026.













