Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AA melalui tim penasihat hukumnya Dhia Faiz Aufa Andiana,S.H pada Rabu 3/6/2026.
Sidang hari ini masuk dalam agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Widiarso,S.H.M.H tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di ruang sidang IV PN Bandung. Pihak termohon hadir dengan dipimpin oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Dalam persidangan, tim hukum Polda Jabar membacakan poin-poin penolakan terhadap seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon. Pihak termohon menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur.
Merespons jawaban dari pihak termohon, penasihat hukum pemohon menyatakan akan mengajukan tanggapan atas jawaban termohon.
Hakim tunggal memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada ini Kamis 4/6/2026 dengan agenda pembuktian pemohon, yang kemudian akan langsung disusul oleh pembuktian dari termohon guna mempercepat proses praperadilan.













