Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang perdana gugatan perdata penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan tersebut dilayangkan setelah terjadi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, Sidang digelar pada Selasa (19/5/2026).
Perkara dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg dengan hakim tunggal Gatot Ardian Agustriono, memeriksa kelengkapan administrasi para pihak.
“Hari ini merupakan sidang pertama gugatan kami terhadap PT KAI atas insiden kecelakaan Argo Anggrek,” kata tim kuasa hukum penggugat.
Dalam perkara ini, PT KAI menjadi tergugat satu, sedangkan PT BKI Biro Klasifikasi Indonesia sebagai tergugat dua, Antara sebagai tergugat tiga, serta PT Trinusat Travelindo sebagai turut tergugat.
Penggugat merasa kecewa atas ketidakhadiran tergugat, menurutnya prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law yaitu menjamin setiap warga negara yang mengalami kerugian, baik material maupun immaterial, untuk mengajukan tuntutan hukum di muka persidangan.
“Dan ini merupakan amanat konstitusi. Memang, kehadiran ataupun ketidakhadiran merupakan hak hukum para pihak. Tetapi setidaknya, proses persidangan harus dihormati,” ucapnya.

Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa surat panggilan sidang telah diterima oleh para tergugat.
“Sejauh ini tidak ada informasi bahwa surat panggilan tidak diterima. Artinya, secara korespondensi alamat dan administrasi, seluruh panggilan sudah diterima masing-masing pihak,” paparnya.
Dalam gugatannya penggugat mengajukan dua jenis tuntutan yaitu kerugian material bagi penggugat yang nilainya kurang lebih setara dengan harga tiket. Dan kerugian inmaterial khusus untuk para korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka mencapai Rp100 miliar.
“Mekanisme maupun pembagian jumlahnya kami serahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Agenda sidang hari ini sejatinya adalah pemeriksaan gugatan sesuai hukum acara yang berlaku, dari pihak penggugat, kami telah menyiapkan seluruh administrasi, berkas gugatan serta dokumen kuasa hukum yang sudah terdaftar,”tuturnya.
Atas ketidakhadiran tergugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk pemanggilan ulang kepada para pihak tergugat.












