• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Panitera PN Bekasi Gugat Ketua PN Bekasi Rp.1 

Panitera PN Bekasi Gugat Ketua PN Bekasi Rp.1 

Boed by Boed
1 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, BEDAnews – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus, Dr. Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH, MH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks.

Dalam gugatan tersebut, Tantri Yanti menggugat tiga pihak, yakni Alwiyah Maulidyah sebagai tergugat I, Ketua PN Bekasi Riska Widiana, SH, MH sebagai tergugat II, serta Panitera Muda Perdata PN Bekasi Dewi Trisetyawati, SH, MH sebagai Tergugat III.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor Sadewa Law Firm, panitera PN Bekasi resmi mendaftarkan gugatannya pada Senin 30 Maret 2026.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BeritaTerkait

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Akibat dugaan pencemaran nama baik serta terganggunya pelaksanaan tugas sebagai aparatur peradilan, untuk kerugian materiil penggugat  mengajukan tuntutan simbolis sebesar Rp1, dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kuasa hukum penggugat memaparkan sejumlah dasar gugatan, antara lain:

– Gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi lelang dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan alamat para pihak secara lengkap, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg.

– Gugatan tersebut juga dinilai salah pihak (error in persona), karena kewenangan eksekusi berada pada Ketua Pengadilan Negeri, bukan panitera.

-Panitera disebut hanya memiliki fungsi administratif dalam proses eksekusi, bukan kewenangan yudisial.

Selain itu, penggugat menilai tindakan Panitera Muda Perdata yang tetap menerima dan mendaftarkan gugatan perlawanan tanpa koordinasi telah menyalahi prosedur administrasi perkara.

Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi lelang atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketua PN Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan penetapan eksekusi lelang pada 5 Februari 2026.

Penetapan tersebut kemudian memicu gugatan perlawanan dari pihak lain yang turut menyeret nama panitera sebagai pihak terlawan.

Penggugat menilai, pencantuman dirinya dalam gugatan tersebut tidak tepat secara hukum dan berdampak pada reputasi serta kinerjanya.

Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga menyatakan bahwa gugatan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan tekanan dalam menjalankan tugas serta merugikan secara moral dan profesional.

Penggugat menilai para tergugat telah melanggar hak subjektifnya, sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Previous Post

Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

Next Post

Daniel Muttaqin Optimis Akan Pimpin DPD Partai Golkar Jawa Barat

Related Posts

Edukasi

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Next Post

Daniel Muttaqin Optimis Akan Pimpin DPD Partai Golkar Jawa Barat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021