Bandung, BEDAnews – Status Rektor salah satu universitas swasta di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan. Atas laporan tersebut Polisi menjerat dengan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini dilakukan pelapor dengan inisial AA yang menemukan bukti bahwa adanya dugaan perselingkuhan istrinya VD dengan ARSM yang menjabat rektor salah satu universitas di Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian yang diduga sebagai tindak pidana perzinahan ini terjadi pada 18 Juni 2025, di Kota Tangerang, Banten. Pelapor mengantongi titik koordinat persis lokasi kejadian, dengan demikian AA melaporkan dua orang sekaligus, pertama, AARSM selaku rektor dan VD selaku istrinya sendiri.
Rumah tangga pelapor mulai terusik setelah pelapor menemukan sejumlah petunjuk mencurigakan. Pelapor mengaku menemukan bukti awal berupa percakapan chat. Ia juga menemukan bukti reservasi hotel. Dari dua bukti itulah, pelapor menduga kuat bahwa istrinya dan terlapor laki-laki menginap bersama di hotel tersebut.
Kecurigaan itu lantas mendorong pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia resmi melaporkan keduanya dan penanganan perkara ini sudah memasuki tahap pengumpulan bukti. Beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi berupaya mengklarifikasi berbagai fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah awal bagi penyidik untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sumber yang mengetahui proses pelaporan ini menyebut bahwa dugaan hubungan pribadi antara rektor dan perempuan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hubungan itu pun dinilai telah menimbulkan konflik serius dalam rumah tangga pelapor.
Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut ranah pribadi, tetapi juga karena status terlapor adalah pimpinan perguruan tinggi salah satu institusi pendidikan Islam di wilayah Priangan. Jabatan rektor membawa amanah besar. Integritas moral dan keteladanan dalam suatu kampus.
Sejumlah pihak di lingkungan pendidikan menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan. Reputasi institusi berada dalam ancaman, masyarakat juga akan menilai apalagi jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Awak media mencoba mengklarifikasi permasalah ini ke ketua yayasan, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan terkait laporan yang menjerat rektor tersebut.
Pelapor berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini.
Saat ini, aparat penegak hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Semua masih bergantung pada alat bukti yang terkumpul. Namun, dengan telah dipanggilnya sejumlah saksi, publik dapat menilai bahwa kasus ini serius untuk ditangani.












