• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

Asep Budi by Asep Budi
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Tindak Pidana Penggelapan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku penggelapan dana perusahaan CV. Wastika Karya Utama, berinisial As (35), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pelaku diringkus pada hari Selasa (27 Januari 2026) oleh petugas setelah melalui serangkaian proses penyelidikan di salah satu warung di jalan jepang, Desa Pulau Telo Baru.

Kejadian berawal pada bulan Nopember Tahun 2025 korban, sebut saja MW diketahui merupakan Direktur CV. Swastika Karya Utama, diduga tindak pidana penggelapan tersebut berawal dari Sdr AZ menghubungi Sdr MW, pemilik dana, mempertanyakan perihal akan mentransfer uang sebesar Rp 202.122.000,-(Dua ratus dua juta seratus duapuluh dua ribu) ke rekening mana, dan dibalas oleh ke rekening Sdr As (adalah pelaku).

Namun Sdr As setelah menerima transferan secara utuh dari Admad, As tidak secara utuh memberikan dana ke MW dan menyisakan dari jumlah dana yang ditransfer oleh Ahmad secara full, As berbuat curang dana ia kutil sebesar Rp 98.000.000,-, tidak sepenuhnya ia berikan ke MW, pemilik sah dana tersebut.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Atas kejadian itu, selaku korban merasa keberatan melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor kepolisian Resort Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P, malalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizky Atmaja Rahadi S.Tr.K, M.Si mengatakan, kasus semacam ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan perusahaan CV. Swastika Karya Utama untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal, lanjutnya.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku. Tim Reskrim Polres Kapuas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pelaku As ini sudah pernah menjalani hukuman perkara pasal 303 KUHP pada tahun 2017 dengan vonis 9 bulan, kini kembali melakukan tindak pidana yang bersangkutan terancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kasat Reskrim. (Tatang Progresif).

Previous Post

Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Next Post

Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Tangerang Tempuh Skema Bertahap

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Tangerang Tempuh Skema Bertahap

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021