• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Asep Budi by Asep Budi
29 Januari 2026
in Hukum
0
Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara Korupsi dana hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid Di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Beberapa waktu lalu, Dua Terdakwa penerima dana hibah dalam perkara ini yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah telah menjalani proses hukum dan inkrah. Kali ini, giliran Terdakwa Sutikno mantan Sekda Kabupten Balangan yang disidang karena diduga telah memberikan disposisi atas proposal yang di ajukan oleh Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah.

Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiawan Satriantoro, SH dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut umum menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Nurahmansyah yang juga selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa Sutikno yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Fuad dari Alhabsyi Lawyer Kalimantan Barat, Rabu (28/01/26).

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Kuasa Hukum PT. IPA: Kita Bukan Melawan Negara & Menghalangi Negara, Tetapi Mempertahankan Produk Negara

Next Post

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan, Ditangkap Polisi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021