BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara Korupsi dana hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid Di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Beberapa waktu lalu, Dua Terdakwa penerima dana hibah dalam perkara ini yakni Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah telah menjalani proses hukum dan inkrah. Kali ini, giliran Terdakwa Sutikno mantan Sekda Kabupten Balangan yang disidang karena diduga telah memberikan disposisi atas proposal yang di ajukan oleh Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah.
Sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiawan Satriantoro, SH dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut umum menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Nurahmansyah yang juga selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balangan dan Terdakwa Sutikno yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Fuad dari Alhabsyi Lawyer Kalimantan Barat, Rabu (28/01/26).










