• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum PT. IPA: Kita Bukan Melawan Negara & Menghalangi Negara, Tetapi Mempertahankan Produk Negara

Kuasa Hukum PT. IPA: Kita Bukan Melawan Negara & Menghalangi Negara, Tetapi Mempertahankan Produk Negara

Asep Budi by Asep Budi
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali tertunda melaksanakan Eksekusi lahan dijalan Radin Inten II Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/01/2026).

Pekan sebelumnya, Eksekusi dibilangan Pondok Kopi juga tertunda dilaksanakan.

Berdasarkan Pemantauan lokasi Eksekusi semua pihak terkait sudah ada terlihat dari pihak Pengadilan, Pemohon Eksekusi, Termohon, Kodim, Satpol PP, Alat berat, ambulan, Kesehatan sampai Massa yang berkerumun, namun pihak dari Kepolisian belum terlihat.

Mencoba mencari tahu kepada beberapa pihak kenapa eksekusi belum juga dilaksanakan, namun semua jawaban yang sama terlontar masih menunggu kepastian.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Sementara dilokasi Lahan Eksekusi itu sendiri yang dikuasai oleh PT. IPA (Intan plaza andika), Kuasa Hukum langsung PT. IPA Wilson Colling menyampaikan Puji syukur, jika eksekusi ini Batal.

“Jadi ya syukur hari ini mungkin batal, tapi kita tetap bertahan dan akan bubar secara baik,” ujarnya.

Wilson juga menambahkan bahwa, tidak ada maksud mereka melawan negara apalagi menghalangi negara tetapi lebih daripada mempertahankan produk negara itu sendiri.

“Kita disini bukan melawan negara, bukan menghalangi negara, tetapi kita juga mempertahankan produk negara,” tambahnya.

Masih kata Wilson terkait dengan adanya dua putusan yang berbeda, dia mengatakan tidak bisa dieksekusi menurut yurisprudensi dan doktrin hukum, yang mana pihak mahkamah agung atau pengadilan harus menyampaikan fatwa untuk menyatakan bagaimana ini produknya.

“Dua produk hukum yang berbeda itu tidak bisa dieksekusi menurut hukum acaranya, kalau mereka memang mau ini, batalkan dulu, lah sekarang mereka tidak mau batalkan, ganti baju dengan gugat yang baru karena kalau dia lawan ini sudah tidak bisa, ganti baru ganti orang juga karena ini sudah PK kedua, jadi itulah kenapa kita tetap bertahan disini,” tutup wilson.

Sore harinya ketika dijumpai dilobby PN Jaktim, Rudi Hartono, selaku Panitera menyatakan, masih menunggu kordinasi dari pihak kepolisian dan mau laporan kepada Ketua Pengadilan.

“Masih menunggu arahan dari kepolisian dan mau laporan sama pimpinan,” ujar panitera sambil memasuki ruangan. (Rd).

Previous Post

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Hunian Sementara di Desa Napa Tapanuli Selatan

Next Post

Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post
Terdakwa Sutikno (Rompi Merah Muda) menuju ruang sidang. (Foto Ist).

Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno Menjalani Sidang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021