• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejaksaan Agung Dukung Upaya Penegakan Hukum, serta Membersihkan Institusi dari Para Oknum yang Tidak Bertanggung jawab

Kejaksaan Agung Dukung Upaya Penegakan Hukum, serta Membersihkan Institusi dari Para Oknum yang Tidak Bertanggung jawab

Asep Budi by Asep Budi
20 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait para tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.

Dari hasil koordinasi dengan KPK tersebut, Kejaksaan menerima penyerahan tiga orang tersangka yang salah satunya adalah oknum jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menyatakan salah satu tersangka yang terjaring dalam OTT oleh KPK itu adalah oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers di kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jum’at (19/12/25)

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026

Dari hasil sinergi dan koordinasi dengan KPK, Kapuspenkum mengatakan, Kejaksaan telah menerima penyerahan oknum Jaksa berinisial RZ dan dua orang tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS yang salah satunya adalah seorang perempuan.

Diungkapkan Kapuspenkum, penyidik Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara yang melibatkan oknum Jaksa pada 17 Desember 2025. Kejaksaan bahkan sudah sudah menetapkan dua orang 2 tersangka.

Dengan penyerahan tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK, Kapuspenkum mengatakan, perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) kini berjumlah lima orang.
Dari lima orang tersangka tersebut sebanyak 3 di antaranya adalah oknum Jaksa.

*Perkara yang Menyeret Para Tersangka*

Kapuspenkum menjelaskan, kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) yang melibatkan warga negara asing.

“Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” tutur dia.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Anang, oknum Jaksa dinilai tidak bertindak profesional dan diduga melakukan transaksi dan melakukan pemerasan.

Pada bagian lain, Kapuspenkum juga mengungkapkan pimpinan Kejaksaan prihatin dengan perbuatan yang dilakukan oleh para oknum jaksa. Namun, Kejaksaan menegaskan sikap dan dukungannya dalam upaya penegakan hukum serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jaksa Agung, kata Kapuspenkum, menyatakan bahwa, kasus ini menjadi momentum perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi Jaksa-Jaksa yang lain agar tidak berbuat curang.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya. (MN).

Previous Post

Hanna Haloho, Resmi Merilis Single Terbaru Berjudul Jiwa yang Mati

Next Post

Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatra

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Next Post

Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatra

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021