BANDUNG, BEDAnews – SMA Kristen Dago (SMAK Dago) yang merupakan sekolah bersejarah, sekolah ini tempat BJ Habibie dan Hasri Ainun Besari bertemu dan tempat kisah cinta mereka bersemi kini kembali memanas.
Fakta baru muncul setelah ditemukan akta yang dinilai cacat hukum dalam putusan pengadilan dan pencabutan status badan hukum.
Kuasa hukum Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago sekaligus saksi fakta SMAN 1, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.,Kes menjelaskan permasalahan yang sedang terjadi pada SMAK Dago.
Tanah SMAK Dago dan SMA Negeri 1 awalnya atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada Tahun 1960 HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang, yang kemudian asetnya di nasionalisasi menjadi tanah negara.
“Tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus dan memiliki aset akan tetapi disini Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL,” ujar Benny Wulur dalam konfrensi pers Sabtu 15 Nopember 2025.
Benny Wulur menjelaskan tanah yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 (d/h Jalan Dago Nomor 81, Bandung) bukan milik PLK melainkan tanah negara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor : 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003.
Kemudian Negara menyerahkan hak penguasaan tanah kepada YBPSMKJB atau SMAK DAGO untuk pendidikan. Di karenakan SMAK Dago sebagai penghuni terlama sejak thn 1952.
Terkait sengketa tanah tersebut, SMAK Dago melalui kuasa hukumnya Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.,Kes mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kedua ( PK II ) dari dasar putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg,
Benny berharap supaya PK 2 perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.
Surat kuasa yang digunakan oleh PLK dengan dasar hukum gugatan pekara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg, diduga cacat hukum karena pengurus yang tanda tangain tidak ada namanya dalam akta nomor 3 tertanggal 18 November 2005
Maka sudah seharusnya surat kuasa tersebut menjadi cacat hukum karena akta no.3 yang di jadikan dasar kuasa tersebut telah di nyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.
Hal itu berdasarkan putusan perkara perdata nomor : 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg pada tanggal 9 Mei 2024 mengatakan tanah SMAK Dago merupakan tanah negara yang penguasaannya diserahkan kepada BPKSMKJB atau SMAK Dago
Kuasa hukum Hendri Sulaeman bersama rekan-rekannya merupakan kuasa hukum dari Ketua PLK Sanggam John Sitorus dan sekretaris PLK Andriel V. Tampubolon dalam akta nomor 3 tertanggal 18 November 2005 sedangkan dalam akta nomor 3 tanggal 18 November 2005 pengurusnya Ny. Maria Goretti Pattiwael, Sdr. Chogiue Barita Sondang, Sdri Gustaaf Arie Pattipeilohy, Hutagalung, Sdr. Cornelis Edward Huwae, Sdr. Edward Seky Soeryadjaya .Td ada nama pemberi kuasa yaitu Sanggam dan Adriel.
“Dari akta nomor 3 kita sudah bisa melihat perbedaan nama pemberi kuasa,”tambah Benny.
Salah satu pengurus akta nomor 3 yang isinya terdapat keterangan palsu yang dilakukan oleh PLK mengaku sebagai kelanjutan HCL,
Sebagaimana putusan perkara Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 811/Pid.B/2017/PN. Bdg (sudah inkrah sampai PK)
PLK telah kehilangan status Badan Hukum seperti yang diterangkan pada surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.01.07.04, tertanggal 28 Agustus 2025.
Hal itu mengenai Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000020LAH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dan Penghapusan Data pada SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Benny juga menyampaikan adanya dugaan tindakan curang dan persekongkolan Jahat yang dilakukan oleh PLK dengan PT. Graha Multi Insani (PT.GMI) untuk merampas tanah negara yg terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 93, Bandung (dahulu Jalan Dago, Nomor 81, Bandung).
“Yang anehnya Hendri Sulaeman mengatakan PLK sudah melakukan pelepasan hak ke PT Graha Multi Insani dan ada aktanya pada tahun 2015,” tegasnya.
Menurutnya gugatan perdata pada perkara No. 47/Pdt.G/2017 /PN.Bdg dilakukan tahun 2017 dengan penggugatnya PLK, kalau sudah dilepaskan haknya tahun 2015 seharusnya yg menggugat bukan PLK lagi
“Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut diatas YBPSMKJB berharap kepada Bapak Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto, S.H., M.Hum berserta anggota-anggota majelis yang memeriksa perkara nomor = 965 PK/PDT/2025 dan perkara nomor = 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Benny.
Sementara itu, salah satu pembina di YBPSMKJB Ria berharap pengajuan PK II dapat diputuskan dengan seadil-adilnya karena menurutnya SMAK Dago adalah sekolah bersejarah di kota Bandung dan berdiri di atas tanah negara.** (Budi)













