• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Boed by Boed
5 November 2025
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H beserta jajaran menandatangani MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Selain itu seluruh Kepala Kejaksaan Negeri juga ikut menandatangani kerjasama ini dengan Bupati/Walikota Se-Wilayah Jawa Barat.

Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi pada Selasa 4 November 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Selain itu hadir juga pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, diantaranya Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Ses JAM Pidum, para Direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, serta pejabat eselon III dari JAM Pidum dan para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dalam siaran pers nya mengatakan kerjasama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jabar dan seluruh Kepala Daerah di Wilayah Jawa Barat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023.

Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergitas antara berbagai pemangku kebijakan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Melalui program ini, pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Dalam sambutannya Kajati Jabar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama ini.

Selain itu, Kajati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat beserta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungan terhadap pembaruan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

Kajati juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis.

Provinsi Jawa Barat dengan seluruh dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini, sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih dan silih asuh.

Menutup sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan harapan agar kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat.

Previous Post

Tuntas Sesuai Target, TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bawa Senyum di Tengah Masyarakat

Next Post

Meski Uji Coba Minta Dihentikan, Gubernur Pramono Ingin RDF Rorotan Tetap Beroperasi: DLH Perlu Lakukan Upaya Solusi Optimal

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo-RDF Rorotan. (Foto Ist).

Meski Uji Coba Minta Dihentikan, Gubernur Pramono Ingin RDF Rorotan Tetap Beroperasi: DLH Perlu Lakukan Upaya Solusi Optimal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021