• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketertiban dan Kenyamanan Kota Tanggung Jawab Bersama, Radea Respati Ajak Warga dan Dunia Usaha Berperan Aktif

Ketertiban dan Kenyamanan Kota Tanggung Jawab Bersama, Radea Respati Ajak Warga dan Dunia Usaha Berperan Aktif

admin by admin
22 Oktober 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menegaskan bahwa menciptakan kota yang tertib dan nyaman tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Radea saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang digelar di Hotel Golden Flower, Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural dan para pelaku usaha di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, Radea menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan publik.

“Penegakan Perda bukan semata urusan pemerintah atau aparat penegak hukum. Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib dan aman bagi semua,” ujar Radea.

BeritaTerkait

Hangatnya Silaturahmi Dalam Halalbihalal Keluarga Besar Abah Nawawi, Perkuat Momen Persaudaraan

28 April 2026

DPRD Cimahi Dukung Program Kesehatan Masyarakat

28 April 2026

Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi dasar hukum bagi ketertiban umum, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang menyesuaikan dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

“Perda terbaru memberikan ruang lebih luas bagi pembinaan dan pengawasan masyarakat melalui pendekatan yang persuasif dan edukatif. Diharapkan, penegakan aturan dapat berjalan lebih manusiawi,” jelasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Radea menilai pentingnya membangun kesadaran bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat agar tercipta sinergi dalam penerapan Perda. Kegiatan itu juga menjadi sarana dialog terbuka, di mana peserta dapat memberikan masukan langsung terkait pelaksanaan aturan di lapangan.

“Ketertiban dan ketentraman merupakan pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat kesadaran kolektif demi mewujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” tutupnya.**

Tags: Bambang SukardiDPRD Kota Bandungdunia usahagood governanceKetentraman MasyarakatKomisi IKota Bandung tertibpartisipasi masyarakatpelaku usaha BandungPerda Ketertiban UmumRadea Respati ParamudhitaSatpol PP Kota Bandungsosialisasi perda
Previous Post

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

Next Post

Dua Hari Bedah Raperda di Kota Bandung, Selanjutnya Bahan Penyertaan Modal dengan BPR Kerta Raharja

Related Posts

News

Hangatnya Silaturahmi Dalam Halalbihalal Keluarga Besar Abah Nawawi, Perkuat Momen Persaudaraan

28 April 2026
News

DPRD Cimahi Dukung Program Kesehatan Masyarakat

28 April 2026
News

20 Klub Meriahkan Liga Jabar Istimewa Cimahi, Tanda Kebangkitan Sepak Bola Usia Dini

28 April 2026
News

Agus Ramdani Nahkodai KONI Jakarta Barat, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet 2026–2030

28 April 2026
RAKOR-Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si membuka Rapat Koordinasi Pusat yang digelar secara semi-hybrid. (Foto Ist).
News

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

28 April 2026
News

Kondisi Memprihatinkan Kampung Adat Naga Tasikmalaya, Anton Charliyan Harap Solusi Banjir dan Perbaikan Infrastruktur

28 April 2026
Next Post

Dua Hari Bedah Raperda di Kota Bandung, Selanjutnya Bahan Penyertaan Modal dengan BPR Kerta Raharja

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021