BANDUNG, BEDAnews – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menegaskan bahwa menciptakan kota yang tertib dan nyaman tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Hal itu disampaikan Radea saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang digelar di Hotel Golden Flower, Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural dan para pelaku usaha di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, Radea menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan publik.
“Penegakan Perda bukan semata urusan pemerintah atau aparat penegak hukum. Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib dan aman bagi semua,” ujar Radea.
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi dasar hukum bagi ketertiban umum, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang menyesuaikan dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.
“Perda terbaru memberikan ruang lebih luas bagi pembinaan dan pengawasan masyarakat melalui pendekatan yang persuasif dan edukatif. Diharapkan, penegakan aturan dapat berjalan lebih manusiawi,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Radea menilai pentingnya membangun kesadaran bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat agar tercipta sinergi dalam penerapan Perda. Kegiatan itu juga menjadi sarana dialog terbuka, di mana peserta dapat memberikan masukan langsung terkait pelaksanaan aturan di lapangan.
“Ketertiban dan ketentraman merupakan pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat kesadaran kolektif demi mewujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” tutupnya.**












