• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bank BRI Bersama Kejari Kota Sukabumi Perpanjang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Bank BRI Bersama Kejari Kota Sukabumi Perpanjang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Asep Budi by Asep Budi
16 Oktober 2025
in Ekonomi, Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi || BEDAnews.om – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Bank BRI) Kantor Cabang (KC Sukabumi memperkuat sinerginya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Kantor Cabang BRI Sukabumi, Jl. A. Yani No. 38, Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (15/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra dan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H., M.H., dan disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua instansi.

Dalam sambutannya, Kajari Ade Hermawan berkomitmen untuk membantu BRI KC Sukabumi dalam penanganan dan pemulihan kredit bermasalah serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan tugas seorang bankir serta membuka ruang komunikasi antara pihak BRI dan Kejaksaan terkait berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.

PKS ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak 8 September 2023 hingga 8 September 2025, dan kini diperpanjang untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 Oktober 2026.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Melalui dukungan dari Kejaksaan, kami berharap BRI dapat semakin cepat dalam proses penanganan dan pemulihan kredit bermasalah serta semakin kuat dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Zul Hendra.

Kerja sama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi juga telah membuahkan hasil positif pada periode sebelumnya. Dari 200 debitur yang diberikan somasi, sebanyak 79 debitur telah melunasi kewajibannya dengan total pemulihan sebesar Rp 3,15 miliar. Selain itu, dari 23 debitur yang dipanggil melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebanyak 18 debitur telah melakukan pembayaran, dengan total Rp 463 juta, sehingga total recovery mencapai Rp 3,6 miliar dari 102 debitur.

Acara penandatanganan juga dihadiri oleh Kasidatun Kejari Kota Sukabumi Andi Muhammad N.I.A., S.H., M.H., Team Leader Legal RO Bandung Ricky Gustari Diharja, serta perwakilan staf Kejari dan seluruh jajaran manajer BRI BO Sukabumi.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak sebagai simbol sinergi dan komitmen berkelanjutan dalam menjaga tata kelola yang baik dan profesionalisme di bidang hukum. ***

Tags: Ade HermawanBRI SukabumiHukum PerdataKepala Kejari KotaPemimpin CabangTata Usaha NegaraZul Hendra
Previous Post

Lewat Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Kolaka

Next Post

Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Berharap Kepemimpinan KDM ke Depan Bisa Lebih Baik lagi.

11 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Next Post

Bakamla RI Tangkap Terduga Perompak Batu Bara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021