• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Merasa Ditipu Transaksi Logam Mulia, Pengusaha Laporkan Selebgram Cirebon ke Polisi

Merasa Ditipu Transaksi Logam Mulia, Pengusaha Laporkan Selebgram Cirebon ke Polisi

kris by kris
15 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIREBON – Bedanews.com -Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara, Kota Cirebon, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli logam mulia Silver Antam (perak Antam) yang melibatkan seorang selebgram berinisial IS.

Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Yunitawati Atmadjaja mengalami kerugian hingga Rp67,5 juta.

Kuasa hukum Yunitawati, Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon, menjelaskan kasus ini berawal saat kliennya melihat unggahan story Instagram milik IS yang menawarkan logam mulia Silver Antam dengan jumlah yang diklaim ready stock.

Tertarik, Yunitawati lalu melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan memesan 2 kilogram Silver Antam seharga Rp67,5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik IS pada 29 April 2025.

BeritaTerkait

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Mengawali Tugas Dihari Pertama, Komandan Lanal Bandung Laksanakan Apel Khusus dan Entry Briefing

Next Post

Pemkot Bandung Siapkan Mesin Insinerator untuk Atasi Sampah Pasar Kosambi

Related Posts

Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Next Post

Pemkot Bandung Siapkan Mesin Insinerator untuk Atasi Sampah Pasar Kosambi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021