KOTA CIREBON – Bedanews.com -Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara, Kota Cirebon, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli logam mulia Silver Antam (perak Antam) yang melibatkan seorang selebgram berinisial IS.
Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Yunitawati Atmadjaja mengalami kerugian hingga Rp67,5 juta.
Kuasa hukum Yunitawati, Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon, menjelaskan kasus ini berawal saat kliennya melihat unggahan story Instagram milik IS yang menawarkan logam mulia Silver Antam dengan jumlah yang diklaim ready stock.
Tertarik, Yunitawati lalu melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan memesan 2 kilogram Silver Antam seharga Rp67,5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik IS pada 29 April 2025.












