• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mendagri Perlu Menetapkan Pedoman Tunjangan Perumahan DPRD secara Nasional

Mendagri Perlu Menetapkan Pedoman Tunjangan Perumahan DPRD secara Nasional

kris by kris
9 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR)

JAKARTA || Bedanews.com – Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh Pimpinan Dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu segera mengambil sikap tegas.

Selama ini, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa, tunjangan diberikan apabila rumah dinas tidak tersedia. Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan daerah.

BeritaTerkait

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026

1 Mei 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Latis Unit Intel Kodim Ponorogo Tahun 2025 Mulai Digelar

Next Post

Kodam IV/Diponegoro Dukung Penguatan Peran Pesantren Melalui LFSP Jawa Tengah

Related Posts

Ragam

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026
Ragam

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026

1 Mei 2026
Peringati HUT ke-79 Prov. Jabar, Pemdaprov Gelar West Java Festival dari 23 - 24 Agustus di Gedung Sate
Edukasi

Kirab Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda Mulai 2 Mei

1 Mei 2026
Headline

May Day 2026: di Era Gig & Gen Z, Masihkah Relevan?

1 Mei 2026
Ragam

Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Sinergitas Dalam Membangun Kabupaten Sukabumi

1 Mei 2026
Ragam

Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah Produk

1 Mei 2026
Next Post

Kodam IV/Diponegoro Dukung Penguatan Peran Pesantren Melalui LFSP Jawa Tengah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021