BANJARBARU || Bedanews.com – Ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Senin (08/09 25).
Adapun perkara dimaksud berasal dari lingkungan Kejati Kalsel yakni Kejaksaan Negeri Banjar dengan Tersangka Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) jenis kelamin Perempuan berusia 16 Tahun.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran Pers menerangkan bahwa, ABH disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












