• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Antara Negara Hukum dan Bangsanya yang Tak Taat Hukum: Analisa Aksi Demo Anarkis Di Indonesia

Antara Negara Hukum dan Bangsanya yang Tak Taat Hukum: Analisa Aksi Demo Anarkis Di Indonesia

Hargib by Hargib
31 Agustus 2025
in Edukasi, Headline, Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sholikul Hadi

(Pengamat Ekonomi & Politik Global Highscore Indonesia-Dosen IAI Nasional Laa Roiba Bogor)

Negara hukum adalah klaim konstitusional yang didengungkan pada setiap upacara kenegaraan dan tertulis jelas dalam UUD 1945. Namun klaim itu hanya bermakna ketika hukum dirasakan, dihormati, dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat — bukan sekadar slogan yang dipajang di spanduk atau baliho. Ironi yang kita saksikan belakangan ini — demonstrasi yang berubah menjadi anarkis, pembakaran gedung DPRD, pengrusakan kantor polisi, dan penjarahan rumah anggota dewan — memperlihatkan jurang yang lebar antara “negara hukum” sebagai konsep dan realitas budaya hukum di lapangan.

Peristiwa akhir Agustus 2025 meninggalkan luka yang dalam: demonstran membakar sejumlah gedung dewan daerah, salah satunya di Makassar, di mana kebakaran menewaskan sedikitnya tiga orang dan melukai beberapa lainnya. Laporan-laporan terpercaya juga mencatat luasnya kerusakan fasilitas publik, gangguan transportasi, dan ratusan penangkapan di berbagai kota. Presiden bahkan menunda kunjungan luar negeri untuk tetap berada di tanah air mengelola krisis nasional ini. Fakta-fakta ini telah didokumentasikan oleh sejumlah media internasional dan nasional yang kredibel. (Sumber: Reuters, The Guardian, Bloomberg).

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Tuntas! Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung Rampungkan Perda Keolahragaan

29 April 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Tags: anarkisDemokrasiDemontrasi anarkisIndonesiaNegara hukumtak taat hukum
Previous Post

Peduli Terhadap Generasi Muda, Babinsa Sosialisasi Bahaya Narkoba

Next Post

TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Edukasi

Tuntas! Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung Rampungkan Perda Keolahragaan

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Edukasi

Pansus III DPRD Kab. Bandung Gelar Rapat Terkait UU No. 11 Tahun 2022

28 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

TNI Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021