• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Perkara Dugaan Pemalsuan, AG Bantah Isi Dakwaan

Perkara Dugaan Pemalsuan, AG Bantah Isi Dakwaan

Boed by Boed
11 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Sidang perkara pemalsuan yang menyeret salah seorang pengusaha radio di Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan agenda eksepsi pada Senin 11 Agustus 2025.

Kepada awak media AG memberikan pernyataan bahwa saat di BAP, dirinya tidak tahu apa yang didakwakan kepadanya, saat itu AG mempertanyakan kepada penyidik akan tetapi penyidik tidak memberikan jawaban.

AG baru mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyebut adanya pemalsuan, padahal menurut AG pemalsuan tersebut sudah dijawab melalui hasil labkrim, yang menyatakan bahwa 4 dari 6 tanda tangan para penandatangan adalah identik.

“Jadi jelas yang membuat dokumen itu adalah mereka, bukan saya kecuali jika semua tanda tangan terbukti palsu, ” tutur AG seusai persidangan.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

AG menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut jelas tidak palsu, dokumen itu diterimanya dari notaris melalui pengacaranya, Thomson, pada tahun 2015.

“Sebagai pembeli, kewajiban saya hanyalah membayar, kalau saya tidak membayar barulah saya salah. Tidak ada alasan bagi saya untuk membuat surat palsu dan mencari perkara, ” tambahnya

AG menyayangkan masalah ini diproses sampai P21, padahal menurutnya sudah terang benderang siapa yang membuat surat palsu.

“Sayangnya, tadi saya tidak bisa membacakan sendiri, karena saya bukan orang hukum, tadi yang saya sampaikan adalah surat pembelaan pribadi, yang sebenarnya dimaksudkan untuk melengkapi eksepsi, ” tuturnya.

AG menegaskan agar majelis hakim bisa menerima eksepsi ini, Jangan sampai orang lain yang tidak bersalah malah difitnah dan dijadikan tersangka.

Previous Post

TMMD di Desa Ngranget: Bertemunya Kerja Keras, Harapan dan Semangat Kebersamaan

Next Post

Janda 82 Tahun Terharu Rumahnya Direhab TNI Pada Pelaksanaan TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Janda 82 Tahun Terharu Rumahnya Direhab TNI Pada Pelaksanaan TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021