• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum Deky Rosdiana Luruskan Pemberitaan dan Bantah Alifa Tahtiarsy DPO

Kuasa Hukum Deky Rosdiana Luruskan Pemberitaan dan Bantah Alifa Tahtiarsy DPO

Boed by Boed
7 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,BEDAnews – Kuasa hukum Aqifa Tahtiarsy meluruskan pemberitaan dan narasi yang berkembang terkait pengeroyokan di Tamansari.

Deky Rosdiana dan Iman Sunendar selalu kuasa hukum Aqifa Tahtiarsy membantah bahwa Aqifa ditetapkan DPO. Menurutnya semua itu fitnah yang keji karena sebenarnya Aqifa diamankan karena banyak teror.

“Aqifa selama ini banyak teror dan sangat koperatif datang ke Polsek untuk pemeriksaan, ” tutur Deky

Deky menambahkan adanya perintah untuk mengeroyok itu tidak benar, kejadian sebenarnya adalah adanya penganiayaan terlebih dahulu yang dilakukan Haykal kepada Aqifa yang memancing kemarahan masa disekitar Jalan Tamansari yang kebetulan disana banyak mahasiswa Unisba.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026

Peristiwa penganiayaan tersebut telah kami laporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1145/VIII/2025/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 06 Agustus 2025.

“Kami selama ini menahan diri tidak mau melaporkan untuk menjaga ruh islamiah kekeluargaan karena kebetulan pihak-pihak terkait adalah keluarga besar Unisba, namun karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang yang terus melebar menyudutkan klien kami hingga terganggunya phsikis klien kami dan keluargana maka kami sampaikan klarifikasi ini, “ujarnya.

Deky menghimbau kepada seluruh masyarakat serta netijen yang sudah terlanjur menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan klien kami serta mengaitkan dengan lembaga pendidikan Unisba tidak lagi menyebarkan hoax karena kejadian ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Unisba.

Pada kesempatan ini kuasa hukum
Aqifa Tahtiarsy sampaikan somasi terbuka kepada seluruh pihak yang telah menyebarkan hoax untuk mentake down postingan dan meminta maaf kepada kliennya selama 3×24 jam.

“Bila somasi terbuka kami tidak ditanggapi maka kami akan melaporkan akun-akun dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE, ” pungkasnya.

Previous Post

Kaban BKAD Bunda Yana Sampaikan Turut Bahagia atas Milad Bupati Bandung Dadang Supriatna

Next Post

Program Ini Sekolahku: BRI Region 9 Bandung Berikan Bantuan Fisik Kepada SDN 7 Kota Kulon Garut

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Program Ini Sekolahku: BRI Region 9 Bandung Berikan Bantuan Fisik Kepada SDN 7 Kota Kulon Garut

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021