• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

angel angel by angel angel
14 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

JAKARTA || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 telah menimbulkan polemik yang sangat luas. Putusan ini memisahkan Pemilu Legislatif tingkat daerah (DPRD) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Pemilu Nasional, serta menetapkan bahwa pelaksanaannya dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional tahun 2029.

Sedangkan Pemilu Nasional sendiri nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusional mengenai siklus pemilu lima tahunan, khususnya bagi DPRD yang merupakan bagian dari Pemilu Nasional. Implikasi dari putusan ini bukan hanya bersifat teknis dan administratif, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional dan demokratis yang sangat mendalam.

BeritaTerkait

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Page 1 of 11
12...11Next
Previous Post

Babinsa Argodadi, Kodim 0729/Bantul Melaksanakan PAM Turnamen Bola Voli PorKal Argodadi Cup VII Tahun 2025

Next Post

Dukung Operasi Patuh Candi 2025, Propam Polres Demak Gelar Gaktibplin

Related Posts

Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Ragam

Menuju Porprov Sumut, 130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Latihan Gabungan Hadapi Porprov Sumut

10 Mei 2026
Ragam

Jusuf Kalla Negarawan, Pemersatu Bangsa dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

10 Mei 2026
Ragam

Menteri Nusron: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026
Ragam

1200 Atlet Kareta Ikuti Kejurnas Piala Ketum PB FORKI IV

10 Mei 2026
Next Post

Dukung Operasi Patuh Candi 2025, Propam Polres Demak Gelar Gaktibplin

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021