JAKARTA || Bedanews.com – Istilah sistem kerja outsourcing muncul sejak lahirnya Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 (UUK 13/2003) tentang Ketenagakerjaan. Sebelum UU tersebut diterbitkan setiap pekerja diberikan kesempatan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, setelah itu diangkat menjadi Pekerja Tetap, atau pekerja di kontrak langsung oleh pemberi kerja/perusahaan inti, setelah 1 sampai 3 tahun di angkat menjadi Pekerja/Buruh tetap.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, SE melalui keterangannya, Senin (5/4).
Dijelaskannya, sejak lahirnya UUK 13 Tahun 2003, istilah outsorcing dalam UUK 13 Tahun 2003, outsourcing adalah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tergantung sifat dan jenis pekerjaannya, maka UUK 13 Tahun 2003 mengatur hanya pekerjaan penunjang saja yg boleh dialih dayakan, bukan pekerjaan inti (core bisnis).













